Keponakan Lakukan Hal Nekat saat Korban Tertidur Pulas

Keponakan Lakukan Hal Nekat saat Korban Tertidur Pulas


Moh Amir (20), pemuda pengangguran ini tega berbuat gila kepada Misnawa (31), bibinya sendiri, Rabu (27/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Padahal selama ini sang bibi inilah yang mengasuh dan membesarkan pelaku sejak lahir ke dunia.
Akibat perbuatan kejamnya tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Arjasa dan dalam proses pemindahan pelaku ke sel tahanan Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, mengatakan kejadian itu berawal ketika Rabu pagi, korban Misnawa pergi berjualan di pasar desa setempat.
Sore harinya korban pulang ke rumahnya dan langsung beristirahat di kamar.

Kemudian pria warga Dusun Tengah, Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura itu yang sudah merencanakan aksinya dan selama ini tidur serumah telah mengintai korban.
“Pertama pelaku pura-pura juga tidur di kamarnya, karena ruang bersebelahan dengan kamar tidur korban,” ujarnya, melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi, Kamis (28/9/2017).
Pelaku mengintip kamar korban dan melihat bibinya sudah tertidur pulas.
Ia memanjat tembok pembatas kamar dan langsung melompat tepat di sebelah kasus tempat tidur bibinya.
Pelaku secara diam-diam melakukannya dengan sangat hati-hati.
“Pelaku lalu berusaha mengambil perhiasan emas yang dipakai korban, namun korban berusaha mempertahankan emas perhiasannya,” ujar Suwardi.
Bibinya terkejut dan sejurus kemudian berusaha menghindar dari dekapan keponakannya.
Namun semakin berontak semakin kiat pegangan pelaku hingga akhirnya pelaku yang tidak segera mendapat kesempatan mengambil emas perhiasan bibinya.
“Karena bibinya terus berontak dan dan takut berteriak, pelaku lalu memukul kepala bibinya, dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.
Usai pembunuh bibinya, pelaku meninggalkan mayat bibinya dan segera keluar rumah untuk menjual hasil kejahatannya.
Emas hasil curian dijual ke pedagang emas dan hasilnya untuk foya-foya dan melarikan diri.
Namun, polisi yang datang ke rumah bibi dan pelaku, langsung meminta keterangan saksi-saksi, mendapatkan titik terang kalau pelaku adalah keponakan korban.
“Mendengar kalau pelakunya keponakannya sendiri, polisi langsung mengejar pelaku hingga ditemukan di rumah ketiganya,” tegasnya.
Sedangkan perhiasan emas yang upaya dicuri oleh pelaku adalah kalung emas seberat 3 gram, gelang emas 7 gram dan dua buah anting emas model rantai seberat 2 gram.
Kata Suwardi, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumur hidup. (*)
Berita ini sudah dipublikasikan di TribunJatim.com dengan judul Tak Tahan Godaan Lihat Bibinya Tidur di Kamar Sambil Kenakan Benda Ini, Keponakan Nekat Berbuat Gila.

Tidak ada komentar