Gara-gara Isap Sabu, Kakak Ipar Tega Perkosa Adik Ipar dalam Mobil

Gara-gara Isap Sabu, Kakak Ipar Tega Perkosa Adik Ipar dalam Mobil


Saiful (35) warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, tege memperkosa adik iparnya SA (17) yang masih duduk di bangku SMA. Pemerkosaan itu dilakukan di dalam mobil pelaku, pada Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Kapolres Mura AKBP Pambudi, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Satria Dwi Dharma, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan dan invetigasi Tim, yang mana kejadian ini berawal pada saat korban (SA) bersama pelaku yang merupakan kakak iparnya bersama satu anggota keluarga lain hendak kembali ke rumah dari liburan.

Saat di tengah jalan, pelaku menurunkan anggota keluarganya dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat dengan korban. Karena takut dengan ancaman pelaku yang memiliki senpi rakitan, keluarga korban yang lain turun dan mengetahui pelaku pergi bersama SA.

"Saat berdua di dalam mobil itulah, tersangka langsung memperkosa korban, dengan dibawah ancaman pisau, tersangka langsung merobek baju serta melukai tangan SA hingga berdarah. Dan berhasil memperkosa korban di dalam mobil milik tersangka. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban diturunkan di pinggir Jalan Lintas Sumatera,"


Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Setelah menerima laporan tersebut tim buser langsung memburu tersangka. Dan akhirnya pelarian tersangka usai, setelah berhasil ditangkap tim buser Polres Mura, Jum'at (25/8/2017) pukul 01.30 WIB.

"Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan, namun atas kesigapan anggotanya berhasil melumpuhkan tersangka. Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senpira (senjata api rakitan) jenis laras pendek beserta 3 (tiga) amunisi aktif kaliber 9 mm," timpalnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Mura berdasarkan hasil penyidikan sementara Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun penjara. Pihaknya masih mendalami terkait kepemilikan Senpira dan keterlibatan Tersangka dengan tindak pidana lainnya. Tersangka mengakui tega memperkosa karena terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu.



Tidak ada komentar