Penyebar Video Mesum Samarinda Ditangkap!

Penyebar Video Mesum Samarinda Ditangkap! 


RAJABERITA808.COM - Pelaku penyebar video asusila (mesum) Samarinda telah ditangkap di rumah indekosnya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, jum'at (3/11/2017).

Pelaku berinisial R, yang berstatus sebagai mahasiswa sebuah universitas di Yogyakarta, telah dibawa polisi ke Mapolres Sleman.

Menurut informasi yang diberitakan Kompas.com, sabtu (4/11/2017), R digelandang ke Mapolres Sleman bersama dua teman lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda menyebutkan bahwa pelaku mengambil video tersebut berdasarkan motif sekadar iseng.

Motif pelaku pada awalnya hanya iseng, tapi dibagi ke teman lain. Kami kemudian mendalami untuk ke pelaku penyebarluasan video. Sedangkan dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi oleh Polres Sleman,” ujar Noval.

Akibat kasus penyebaran video mesum ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.


R sendiri merupakan teman kuliah RA, pria yang terdapat dalam video tersebut.

Melansir RAJABERITA808.COM, jum'at (4/11/2017), menurut Ipda Noval, R mengambil video itu dari handphone korban RA saat korban sedang sakit.

"Tersangka mengetahui password dari pemeran pria itu.

Kemudian dipindah ke ponsel tersangka. Proses pemindahan video, memang saat korban sedang sakit, dan terjadilan pengambilan tersebut. 

Sekitar 2016 lalu, saat keduanya sedang ada di Yogyakarta. Pengiriman pertama melalui LINE. 

Sementara sampai di situ. Penyebaran lebih luas, masih kami tindak lanjuti," kata Ipda Noval, sabtu (4/11/2017).
Dalam proses pemeriksaan, terdapat juga 11 saksi yang dimintai keterangan oleh tim kepolisian.

Dua di antara 11 saksi tersebut adalah pihak wanita dan pihak pria yang ada dalam video mesum.

"Ada 11 saksi yang kami terima. Status tersangka ini juga sudah ditetapkan sejak Selasa lalu, dan langsung dilakukan penangkapan pada hari yang sama," ucap Ipda Noval.








Tidak ada komentar